BannerFans.com

Tuesday, February 2, 2010

Mengenal Potensi Usaha Koperasi

Oleh Muhammad Adrian Muluk


Berbicara tentang koperasi, acuan dasarnya adalah Undang-undang Nomor 25/ 1992, tentang Perkoperasian. Dalam UU ini disebutkan tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Secara kuantitatif, koperasi mengalami kemajuan yang pesat, seperti tampak dari jumlah koperasi, jumlah anggota, total aktiva dan volume usahanya. Menurut data tahun 2003, jumlah anggota koperasi meningkat sekitar 4,42 juta orang, dari 22,86 juta menjadi 27,28 juta. Koperasi juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 226.954 orang, terdiri dari
25.493 orang manajer dan 201.461 orang karyawan.


Namun demikian,
beberapa kalangan menilai bahwa pertumbuhan koperasi masih jauh dari yang diharapkan. Berdasarkan laporan dari Kementrian Koperasi & UKM, menyebutkan bahwa koperasi masih memiliki berbagai kendala, antara lain: rendahnya partisipasi anggota; rendahnya efisiensi usaha; rendahnya tingkat profitabilitas; citra koperasi yang dianggap badan usaha kecil dan terbatas serta bergantung pada program pemerintah; kompetensi SDM yang relatif rendah; dan skala usaha yang kurang ekonomis.


Karakteristik Koperasi


Dalam UU Nomor 25/1992 disebutkan bahwa prinsip koperasi antara lain: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; pengelolaan dilakukan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; kemandirian; pendidikan perkoperasian; dan kerjasama antar koperasi.


Dalam pasal lainnya, juga disebutkan lapangan usaha koperasi meliputi usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.


Selain UU Perkoperasian, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) juga telah mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 27, tentang Perkoperasian. Dalam PSAK ini disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).


Konsekuensi dari identitas ganda tersebut antara lain, koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggungjawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai,diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggota. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejatheraan anggota (promotion of the member’s welfare). Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non anggota koperasi.


Dalam PSAK 27 juga disebutkan bahwa dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan, sehingga anggota semakin professional.


Keunggulan Kompetitif


Dalam PSAK 27 disebutkan bahwa pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi, karena koperasi merupakan penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan, dan peluang usaha pada koperasi.

Dalam era kompetisi sekarang ini, salah satu bentuk keberpihakan pemerintah adalah dengan sisahkannya UU Nomor 5/1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana bagi kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya dikecualikan dari ketentuan UU tersebut.

Dalam dunia usaha, implikasi dari ketentuan tersebut cukup besar, karena merupakan insentif yang kuat timbulnya market power yang merupakan kata kunci bagi keunggulan bersaing (competitive advantage) suatu badan usaha. Market power adalah kemampuan sebuah badan usaha untuk membentuk harga di atas pertumbuhan biaya produksinya. Dalam konteks usaha koperasi, market power bisa diartikan sebagai kekuatan yang dimiliki koperasi untuk menguasai sendiri captive marketnya. Pasar captive bagi koperasi adalah pasar dimana pembelinya adalah anggota, pengurus, perusahaan induk atau perusahaan yang menaungi  keberadaan koperasi tersebut.
Dengan market power, seharusnya koperasi memiliki keunggulan kompetitif dibanding pesaingnya. Sebagai contoh, hubungan koperasi karyawan dengan perusahaan yang menaunginya (sebut perusahaan induk). Dalam kasus ini, perusahaan induk diperkenankan untuk menunjuk koperasi karyawannya sebagai pemasok tunggal tanpa harus dihadapkan pada UU anti monopoli. Perlakuan yang berbeda bisa diterapkan perusahaan induk kepada supplier lain yang bukan badan hukum koperasi.
Namun demikian perlu disadari bahwa kompetitif advantage, tidaklah semata ditentukan oleh faktor di atas, melainkan dipengaruhi kondisi permintaan, supplier lainya yang terkait, dukungan industri lain, serta strategi dan struktur dari perusahaan pesaing.  Selain itu perlu disadari bahwa market power yang terbentuk dari regulasi, biasanya tidak bertahan lama karena bukan diperoleh dari kekuatan yang sebenarnya yakni antara lain adanya economics of scale & economies of scope. Dua faktor ini hanya bisa dicapai dari efisiensi usaha. (Muhammad Adrian Muluk)


Sumber :

http://www.pnm.co.id/content.asp?id=814&mid=77

Artikel Terkait

0 comments:

.

Selamat datang di Blog Informasi Peluang Bisnis Kami. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat untuk Anda. Terima Kasih
 
Informasi Peluang Bisnis Copyright © 2009 Informasi Peluang Bisnis